1. Ruang Lingkup Pembahasan Administrasi Keuangan
Masalah utama administrasi keuangan adalah masalah pengambilan keputusan kebijaksanaan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, akutansi, laporan pelaksanaan, dan pengawasan atas pengadaan dana disatu pihak serta penggunaan dana dilain pihak (Abdullah :1982). Tujuan yang ingin dicapai oleh administrasi keuangan negara adalah pertanggungjawaban, efisiensi, dan atau efektivitas dalam pengadaan serta penggunaan dana.
Ruang Lingkup pembahasan Administrasi Keuangan, tergantung dari sudut pendekatan yang digunakan. Pendekatan yang berbeda akan mencerminkan ruang lingkup yang berbeda. Pembahasan Administrasi Keuangan dikelompokkan kedalam 5 pendekatan yang berbeda yaitu pendekatan ketatalaksanaan keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi negara termasuk administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran, pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.
a. Pendekatan Ketatalaksanaan keuangan
§ Dengan pendekatan ketetatalaksanaan keuangan (financial management), maka pembahasan administrasi keuangan mencakup fungsi perencanaan keuangan, ketatalaksanaan penggunaan dana, penyediaan atau penggunaan dana yang diperlukan.
§ Menurut Robert W Johnson, fungsi ketatalaksanaan adalah perencanaan keuangan (financial planning), pengambilan keputusan alokasi dana di antara berbagai kemungkinan investasi pada aktiva (managing assets), menarik dana dari luar (raising funds), dan penanganan masalah-masalah khusus (meeting special problems).
§ Hakekat perencanaan adalah analisa, baik analisa intern maupun ekstern, baik jangka pendek, sedang maupun jangka panjang sebagai landasan untuk menyususn serangkaian tindakan pada masa mendatang dalam usaha mencapai tujuan tertentu.
§ Perencanaan keuangan mencakup proyeksi terhadap aliran kas (cash flows) serta proyeksi terhadap kebutuhan investasi pada masa mendatang (capital budgeting).
§ Perencanaan atas aliran masuk dan keluar dari kas dan proses pengambilan keputusan terhadap alokasi dana di antara berbagai kemungkinan merupakan dua fungsi ketatalaksanaan keuangan yang erat hubungannya.
§ Jika aliran keluar dari kas melebihi aliran masuk ke kas sebagaimana yang diperkirakan akan terjadi pada masa mendatang dan saldo kas tidak mencukupi untuk menyerap kekurangan, maka perlu diperoleh atau ditarik dana dari luar melalui berbagai bentuk dan kemungkinan pemilihan dan pinjaman yang ada.
b. Pendekatan Keuangan Negara.
§ Bila administrasi keuangan ditinjau dari sudut pendekatan keuangan negara, maka pembahasan mencakup keuangan badan hukum publik, baik keuangan negara maupun keuangan badan hukum publik yang lebih rendah.
§ Pembahasan biasanya lebih ditekankan pada segi-segi yang berkaitan dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara dan anggaran negara.
§ C. Goedhart ( terjemahan Ratmoko, 1973) cakupan keuangan negara meliputi segi yang berhubungan dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang distribusi optimal, politik fiskal, struktur pengeluaran, struktur penerimaan, pengaruh pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah laku kegiatan ekonomi, kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan alokasi sumber-sumber. distribusi pendapatan dan kekayaan, stabilisasi ekonomi serta masalah kebijaksanaan.
c. Pendekatan Administrasi Negara (public administration)
§ Dari sudut administrasi negara, ada dua segi yang berkaitan dengan administrasi keuangan (Dimock dan Dimock).
§ Pertama, merupakan bidang keuangan yang luas, meliputi fungsi perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana, hutang negara dan administrasi hutang negara.
§ Kedua, merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana ditinjau melalui sudut pandangan pimpinan administrasi dan mereka yang mempunyai perhatian terhadap apa yang dilakukannya.
§ Administrasi keuangan terdiri dari serangkaian langkah di mana dana disediakan untuk pejabat-pejabat tertentu menurut prosedur-prosedur yang dapat menjamin pertanggungjawaban yang sah dan menjamin apa daya guna penggunaan dana tersebut.
§ Bagian utamanya adalah anggaran belanja, pembukuan, pembelian dan persediaan.
§ Anggaran belanja adalah perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang seimbang untuk suatu waktu tertentu.
§ Dibawah wewenang pimpinan administrasi, anggaran belanja itu merupakan catatan pelaksanaan pekerjaan pada masa lalu, suatu metode pengawasan pada waktu ini dan proyeksi melalui rencana-rencana untuk masa yang akan datang.
§ Daya yang ada pada pemerintah terutama berasal dari pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain yang bukan berasal dari pajak.
§ Administrasi keuangan menyangkut lima segi kebijaksanaan nasional yang terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu :
1. Kebijaksanaan ekonomi, menyangkut hubungan
antara pengeluaran pemerintah dan semua penda-
patan lainnya.
2. Kebijaksanaan utang (bagaimana pemerintah me-
ngadakan dan membayar kembali utang-utang)
3. Kebijaksanaan pendapatan (menentukan besarnya
secara relatif dari berbagai sumber penerimaan
serta persoalan pajak-pajak yang harus dikena-
kan).
4. Kebijaksanaan pengeluaran
5. Kebijaksanaan pelaksanaan
§ Perumusan kebijaksanaan fiskal mempertimbangkan pengaruh dari administrasi keuangan pemerintah terhadap keseluruhan pola tingkah laku kehidupan ekonomi bangsa. Bukan semata-mata penemuan sumber penerimaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada masalah-masalah perpajakan, hubungan pengeluaran pemerintah pada perekonomian, sehingga bisa dimengerti peranan dan pengaturan pemerintah dalam bidang perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan fiskal demikian penting dalam rangka memberikan kerangka-dasar untuk proses anggaran.
§ Nilai yang sangat penting dan menekan keseluruhan proses anggaran adalah pertanggungjawaban (accountability).
§ Maksud utama dari pertanggungjawaban keuangan adalah untuk menjamin pertanggungjawaban demokratis kepada rakyat.
§ Aparatur negara mempunyai dua bentuk pertanggung jawaban, yaitu pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban pengambilan keputusan yang bijak dan jujur dalam bidang keuangan.
§ Terjaminnya kejujuran dalam pemerintahan dapat dilakukan dengan membagi kekuasaan diantara berbagai aparatur negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d. Pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran.
§ Ditinjau dari sudut sejarah perkembangan sistem anggaran, maka administrasi keuangan telah berkembang dari Administrasi Keuangan Tradisional (yang berorientasi pada pengawasan) yang telah dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789 ke arah Administrasi Keuangan Hasil Karya (Performance Financial Administration) pada tahun 1949 (berorientasi pada ketatalaksanaan).
§ Perkembangan selanjutnya terjadi dari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arah sistem Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated Financial Administration) yang berorientasi pada perencanaan dan atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
§ Robert Anthony memperkenalkan tiga proses administrasi berbeda yaitu : perencanaan strategis, pengawasan ketatalaksanaan dan pengawasan operasional. Gagasan ini berpengaruh pada tokoh-tokoh yang memperkembangkan SIPPA.
e. Organisasi sebagai sistem terbuka.
§ Organisasi keuangan, yang ada dalam batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar, mencakup lima unsur pokok yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi.
§ Infut dari luar – diubah – disajikan kepada lingkungan luar (sebagai sebuah sistem terbuka).
§ Organisasi keuangan terdiri atas 5 unsur :
1. unsur tujuan dan nilai (diperoleh dari lingkungan sosial budaya)
2. unsur teknis (spesialisasi pengetahuan, kecakapan, dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi organisasi keuangan.
3. unsur psikososial (menunjukkan hubungan sosial vertikal maupun horisontal – faktor motivasional)
4. unsur struktural (menunjukkan cara-cara melakukan spesialisasi dan koordinasi – struktur organisasi, struktur wewenang, struktur program, struktur perencanaan, prosedur-proedur keuangan dll)
5. unsur yang mencakup keseluruhan unsur dari OK baik dengan lingkungan khusus maupun lingkungan umum.
§ Dari sudut pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka dan terpadu, administrasi keuangan hanya merupakan salah satu bagian saja dari organisasi keuangan. Sedangkan organisasi keuangan termasuk sebagai salah satu unsur dalam lingkungan umum yang mencakup lingkungan budaya, teknologi, pendidikan, politik,fisik, perundang-undangan, demografi, ekonomi dan lingkungan sosial.
2. Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
1. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara berdasarkan penjelasan pada U.U No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, adalah dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan.
a. Sisi obyek : Yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Sisi subyek : Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahan Negara/Daerah dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
c. Sisi proses : Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersdebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
d. Sisi Tujuan : Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
2. S.P Siagian : Keuangan Negara berarti semua hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang berhubung dengan hak-hak negara.
3. Keuangan Negara adalah semua hak dan semua kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik yang berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ( Pasal 1 UU 17 Tahun 2003).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Keuangan Negara mengandung empat unsur :
1. Hak-hak Negara
2. Kewajiban-kewajiban Negara
3. Ruang lingkup Keuangan Negara
4. Aspek sosial ekonomis Keuangan Negara.
Hak-hak Negara.
Hak-hak negara adalah usaha pemerintah untuk mengisi kas negara yang akan dipergunakan untuk membiyayai kepentingan-kepentingan masyarakat. Hak-hak ini meliputi :
1. Hak mencetak uang, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Sentral (BI).
2. Hak mengadakan pinjaman baik pinjaman yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
3. Hak mengadakan pinjaman paksa, seperti : hak menarik pajak, iuran dan pungutan lainnya.
Kewajiban-kewajiban Negara.
Kewajiban – kewajiban negara dimaksudkan untuk memperbaiki tarap hidup rakyat secara keseluruhan agar lebih baik dari sebelumnya.
1. Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara demi kepentingan masyarakat. (Psal 33 dan 34 UUD.1945)
2. Kewajiban membayar atas hak-hak tagihan yang datangnya dari pihak ketiga.
Ruang lingkup Keuangan Negara.
Ruang lingkup Keuangan Negara dibedakan menjadi dua komponen yaitu :
1. Keuangan Negara yang pengurusannya dipisahkan.
2. Keuangan Negara yang diurus langsung pemerintah.
Aspek sosial ekonomis daripada Keuangan Negara
Menurut RICHARD MUSGRAVE bahwa secara sosial ekonomis keuangan negara dapat diketahui dari tiga segi yaitu :
1. Redistribusi pendapatan (Redistribution of income)
2. Pengalihan daripada sumber-sumber (Realocation of sources)
3. Kestabilan terhadap kegiatan ekonomi (stabilitation)
Pengelompokkan Bidang Pengelolaan KN.
1. Sub bidang pengelolaan fiskal
2. Sub bidang pengelolaan moneter
3. Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Asas-asas umum Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam rangka terwujudnya Good Governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Asas – asas yang telah lama dikenal dlm. pengelolaan KN :
1. asas tahunan
2. asas universalitas
3. asas kesatuan
4. asas spesialitas
Asas-asas (baru) sebagai cerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan KN :
1. akuntabilitas yang berorientasi pada hasil;
2. profesionalitas;
3. keterbukaan dalam pengelolaan KN.;
4. pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas
dan mandiri.
3. Pengertian Administrasi Keuangan Negara.
a. Administrasi Keuangan Negara adalah : tata pengendalian daripada keuangan negara. ( S. Prayudi Atmosudirjo).
b. Administrasi Keuangan Negara adalah : semua kegiatan-kegiatan pemerintah dalam pengelolaan keuangan, diawali dari penyiapan dan perumusan perencanaan, program anggaran, mengatur dan menata cara-cara membelanjakan uang negara, mencatat macam-macam pendapatan negara, menyelamatkan semua dana-dana negara dan bagaimana cara untuk mempertanggungjawabkan itu semua. (M.S Hendrick).
Kesimpulan :
Administrasi Keuangan meliputi : perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan termasuk pertanggung jawabannya.
4. Sumber Hukum Keuangan Negara.
§ Sumber hukum dari Administrasi Keuangan Negara adalah U.U.D 1945 Pasal 23 s/d 23E yang berbunyi :
Pasal 23.
– ayat 1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-ayat 2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
-ayat 3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A.
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23B.
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23C.
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23D.
Negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 23E
-ayat 1 Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
-ayat 2 Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
-ayat 3 Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
§ Dasar hukum merupakan landasan dasar yang dipergunakan sebagai pedoman atau sebagai petunjuk bagaimana keuangan negara tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
§ Dasar hukum adalah untuk menjamin bahwa dalam realisasi pengurusan keuangan negara tercermin kesatuan (unity) dalam bertindak bagi pejabat-pejabat negara.
§ Dalam UUD.1945 tidak dijumpai tatacara pengurusan Keuangan Negara secara terperinci. Oleh karena itu cara pengaturan keuangan negara harus diatur dengan undang-undang tersendiri.
§ Dalam negara yang berdasarkan facisme, anggaran itu ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi anggaran negara ditetapkan dengan undang-undang (artinya dengan persetujuan DPR).
ANGGARAN NEGARA
A. Pengertian Anggaran Negara
Secara etimologis perkataan anggaran bersumber dari kata ”anggar” atau ”kira-kira” atau ”perhitungan” (Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia), sehingga pengertian anggaran negara berarti perkiraan atau perhitungan jumlahnya pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh negara. Begrooting (Bld, C.Goedhart).
1. Anggaran Negara dalam Pengertian Administratif :
– merupakan pengertian yang paling sederhana
- dimana pembagian kekuasaan belum dikenal (terutama pada jaman kerajaan monarchi absolut.
- Pengeluaran keluarga raja merupakan pengeluaran negara.
– Tidak dikenal adanya otorisasi, ordonansi serta kewenangan bendaharawan seperti sekarang.
Oleh karena demikian anggaran pada waktu itu terlihat lebih bersifat penata usahaan belaka dari pengeluaran dan penerimaan keuangan negara dengan memperhatikan keseimbangan yang logis antara keduanya. Konsepsi negara ketika itu, lebih sering dikenal sebagai l’etat cest moi (negara adalah saya).
2. Anggaran Negara dalam pengertian formil (dari sudut konstitusi).
– Dimulai dari munculnya teori mengenai Tata Negara dari John Locke di Inggris ( kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif) yang kemudian meluas ke Inggris dengan ajaran Trias Politica dari Montesquieu.
– Ditujukan untuk menjamin hak asasi rakyat, agar tidak timbul kesewenang-wenangan dari raja (pemerintah).
- Hak asasi yang terjelma dalam asas kedaulatan rakyat dibidang keuangan negara disebut ”hak budget”. yang dituangkan dalam ketentuan undang-undang.(baca pasal 23 s/d 23C UUD.1945)
Dari ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU tersebut, jelas terlihat bahwa persetujuan DPR dapat dikatakan mutlak, shg scr teoritis prinsipiil, Pemerintah tidak mungkin melaksanakan Anggaran Negara yang belum disetujui DPR. Unsur unsur yuridis dalam anggaran negara, terlihat dari hak dan kewajiban yang ada pada penguasa dan rakyat, dimana rakyat melalui perwakilannya berhak menentukan uang rakyat menyangkut sumber dan penggunaannya.
3. Anggaran negara ditinjau dari sudut Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya (materiil).
Pengertian anggaran dari sudut materiil lebih menekankan pada pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan yang terikat kepada sesuatu jumlah maksimal tertentu dari anggaran negara yang telah ditetapkan dalam undang-undang. dengan demikian eksekutif hanya dapat melakukan tindakan-tindakan dalam batas-batas yang telah ditetapkan pada undang-undang.
4. Anggaran Negara dari sudut policy (kebijaksanaan)
ini mengandung makna bahwa apa yang telah tertuang didalam anggaran negara adalah merupakan bentuk policy/kebijaksanaan pemerintah yang akan dilakukannya pada satu tahun anggaran kedepan. Hal ini dapat dilihat pada besarnya pengalokasian anggaran per sektor.
1 comments:
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Posting Komentar