Selasa, 17 April 2012

Definisi Kebijakan Publik

Banyak sekali definisi ttg kebijakan publik yang dikemukakan oleh para ahli, akan tetapi dari definisi-definisi yang telah ada tersebut dapat kita petakan kembali dengan kriteria-kriteria sebagai berikut :
1. Decision Making
Kebijakan publik dibaca hanya dalam lingkar otoritas negara saja, persoalan yang muncul selama ini disebabkan oleh kompetensi aparat yang tidak   atau juga karena pilihan agenda setting yang kurang tepat. Dalam hal ini kebijakan publik hanya dilihat dari negara saja dan tidak memberikan ruang kepada ranah atau aktor lain yang juga terlibat didalam suatu kebijakan. Dan kriteria tersebut dapat kita lihat pada definisi-definisi kebijakan publik dibawah ini :
· Thomas R. Dye : “public policy is whatever governments choose to do or not to do”, atau definisi yang lebih kongkret seperti yang dikatakan oleh Peters, “Public policy is the sum of activities of governments, whatever acting directly or through agents, as it has on influence on the lives of citizen.
· Erwan Agus purwanto (1997) dalam tesisnya yaitu bahwa kebijakan publik selalu berhubungan dengan keputusan2 pemerintah yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat melalui instrumen-instrumen kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah berupa hukum, pelayanan, transfer dana, pajak dan anggaran-anggaran.
· Graham Allison (1971) dalam lele (1999) Kebijakan publik merupakan hasil kompetisi dari berbagai entitas atau departemen yang ada dalam suatu Negara dengan lembaga2 pemerintahan sebagai actor utamanya yang terikat oleh konteks, peran, kepentingan, dan kapasitas organisasionalnya.( Sumber; Studi formulasi Santoso, Purwo, dkk (ed). Menembus Ortodoksi Kajian Kebijakan Publik. Fisipol UGM: 2004. hal 3 kebijakan studi kasus :penentuan harga crude palm oil di sumatera utara. Dian safrina Administrasi negara tahun 2003 )
· James E. Anderson Public policies are those policies developed by governmental bodies and official (kebijakan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan dan pejabat-pejabat pemerintah).( sumber : Skripsi “Kebijakan yang Tidak Partisipatif” Studi Kasus Kebijakan Relokasi Pasar Wage Purwokerto, Banyumas”Yudhlani Titi Sundari AN 2005 )
· Kebijakan publik merupakan arahan-arahan yang bersifat otoritatif untuk melaksanakan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam yurisdiksi nasional, regional, unisipal, dan local. (Sumber : Santoso, Amir dan Riza Sihbudi. 1993.
“Politik, Kebijakan dan Pembangunan.” Jakarta : Penerbit Dian Lestari Grafika)
· Amir Santoso mengemukakan pandangannya mengenai Kebijakan Publik yakni : Pertama adalah pendapat para ahli yang menyamakan kebijaksanaan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah. Mereka cenderung untuk menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijaksanaan publik.
· Edward III dan Sharkansky menyatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dikatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan negara itu berupa sasaran atau tujuan dari berbagai program pemerintahan. Edward III dan Sharkansky selanjutnya mengemukakan bahwa kebijakan itu dapat ditetapkan secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, atau dalam bentuk pidato pejabat pemerintah.
Dari sekian banyak definisi yang telah disebutkan, kita dapat melihat bahwa hanya terdapat kata-kata seperti, tindakan yang diambil pemerintah , pejabat, negara, dan dari definisi-definisi yang tersebut diatas tidak memberikan ruang terhadap ranah lain seperti masyarakat, swasta ataupun fase-fase atau tahapan dalam pengambilan suatu kebijakan, maka definisi diatas termasuk dalam kriteria Decision making.
2. Fase
Sebuah proses kebijakan merupakan sebuah proses yang multilinear dan kompleks. Atau dengan kata lain, kompleksitas sosok arena kebijakan (baca: masyarakat dan negara) turut mewarnai proses kebijakan yang ada. Hal tersebut sangat memungkinkan terjadi karena sebuah proses kebijakan selalu lahir dan besar pada ‘ruang dan waktu’ yang tak kosong, dan definisi-definisi yang termasuk dalam kriteria “ fase “ adalah sebagai berikut :
· Parker, kebijakan publik adalah suatu atau tindakan yang dilakukan oleh suatu tujuan tertentu atau serangkaian prinsip, atau tindakan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan pada periode tertentu ketika terjadi suatu subyek atau krisis.
· Jenkins Kebijakan publik adalah sebuah rangkaian yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi dimana keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan daripada aktor tersebut ( Sumber : Skripsi “Implementasi Kebijakan Biaya Operasional Pendidikan Dalam Kerangka Otonomi Kampus “ Kasus SK Rektor UGM No.109/P/SK/PD/2002.” Diah Rachma Yudita Administrasi Negara 2004.)
· William Jenkin A set of interrelated decision taken by a political actor or a group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where those decision should, in principle, be within the power of those actors to achieve ( Sumber: Laporan penelitian “Kebijakan Publik:Perkembangan Teori dan Prakteknya di Indonesia.”Erwan Agus Purwanto Administrasi Negara 1998 )
· Guy Peters (American Public Policy, NY: Franklin Watts, 1982)
The sum of activities of governments, wether acting directly or through agents, as it has an influence the lives of citizens Selanjutnya Nakamura dan Smallwood mengemukakan pendapat bahwa :
Kebijakanaan negara adalah serentetan instruksi/pemerintah dari para pembuat kebijaksanaan yang ditujukan kepada para pelaksana kebijaksanaan yang menjelaskan tujuan-tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Dari definisi-definisi diatas kita dapat menemukan kata-kata seperti serangkaian, serentetan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam penanganan kebijakan publik, dengan itu maka dapat terlihat bahwa definisi-definisi diatas cenderung menggambarkan fase-fase ataupun tahapan-tahapan dalam rumusan kebijakan publik.
3. Democratic Governance
Proses kebijakan dapat tercipta dalam sebuah mekanisme interaksi antar individu. Proses pertukaran dan pertaruhan antar individu dapat menciptakan sebuah mekanisme sendiri, yaitu pasar, yang merupakan sebuah proses panjang dari transformasi di dunia politik, sebagai berikut :
· Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat ( Sumber, Skripsi “Analisis Kebijakan Pengembangan Industri Kecil di Kabupaten Kulon Progo.” Noviana Prasetyo Nugraheni)
· Woll (1966) Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
· Kebijakan publik adalah membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan (doelbewuste vormgeving aan de samenleving door middle van machtsuitoefening).
Untuk definisi diatas Masyarakat sudah dapat terlihat eksistensinya, hal ini sangat berlawanan dengan definisi kebijakan publik pada kriteria Decision making, yang hanya lebih menonjolkan definisinya pada ranah negara saja.
4. Intervensi
Kebijakan publik sebagai intervensi sosio kultural dengan mendayagunakan berbagai instrument untuk mengatasi persoalan publik
Robert eyestone –> hubungn suatu unit pemerintah dengan lingkungannya.
Carl  friedrich –>  tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu , yang memberikan hambatan- hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu Apabila kita melihat definisi diatas kebijakan publik sudah menggunakan semua instrument yang ada dan melibatkan Sosio Kultural yang kemudian dirumuskan menjadi kebijakan publik.

0 comments:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 ardiansyah Blog's
Theme by Yusuf Fikri